Beranda | Artikel
Jual beli harus ada saksi?
Rabu, 1 Maret 2017

Jual beli harus ada saksi?

Apakah dalam jual beli harus ada saksi? Jika tanpa saksi, jaul belinya sah?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Idealnya dalam jual beli dihadirkan saksi… Allah ta’ala berfirman,

وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ

Hadirkanlah saksi apabila kalian melakukan jual beli. (QS. al-Baqarah: 282).

Hanya saja para ulama sepakat bahwa perintah dalam ayat ini tidak sampai derajat wajib, tapi perintah anjuran. Karena perintah dalam ayat ini sifatnya bimbingan (al-Irsyad), agar ketika terjadi sengketa, lebih mudah untuk diselesaikan. Ketika menjelaskan ayat ini, al-Allamah Sulaiman al-Jamal – ulama syafiiyah – mengatakan,

وصرف الأمر في الآية عن الوجوب الإجماع وهو أمر إرشاد لا ثواب فيه إلا لمن قصد به الامتثال

Ulama sepakat, perintah dalam ayat tidak dipahami sebagai perintah wajib, namun dipahami sebagai perintah yang berisi arahan, tidak ada nilai pahalanya kecuali bagi orang yang melakukanya dengan maksud untuk mengamalkan ayat. (Hasyiyah al-Jamal ‘ala Syarhil Minhaj, 10/398).

Diantara dalil bahwa jual beli tidak harus ada saksi adalah peristiwa jual beli yang pernah dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan orang Badui.

Diceritakan oleh Khuzaimah bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu,

Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membeli seekor kuda dari orang badui. Setelah deal harga, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta Badui ini untuk mengikuti beliau, untuk beliau serahkan pembayarannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan cepat, tapi badui ini menyusul beliau dengan lambat. Di sepanjang jalan, banyak orang yang menawar kuda yang dibawa si badui, dan mereka tidak tahu kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membelinya.

Karena merasa tertarik dengan tawaran orang lain yang lebih tinggi harganya, Badui ini memanggil Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Hai… apakah kamu jadi membeli kudaku ini? kalau tidak, saya mau jual”

Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bukankah saya tadi telah membelinya darimu?”

Si Badui mengingkari, “Tidak, demi Allah.. aku belum menjualnya ke kamu.”

“Sebaliknya, kamu telah menjualnya kepadalu.” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Lalu si Badui itu meminta saksi.

Tiba-tiba datang Khuzaimah bin Tsabit dan mengatakan, “Saya bersaksi anda telah membelinya.”

Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanya ke Khuzaimah, “Dengan cara apa kamu bisa jadi saksi?”

Jawab Khuzaimah, ‘Dengan pembenaran kepada Anda, Ya Rasulullah…’

Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan persaksian Khuzaimah setara dengan persaksian dua orang. (HR. Nasai 4664, Abu Daud 3609 dan dishahihkan al-Albani).

Khuzaimah tidak hadir ketika transaksi yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Badui.. karena itulah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terheran ketika Khuzaimah mengaku jadi saksi bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membelinya. Namun ketika Khuzaimah menjadi saksi, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menerimanya, dengan alasan, jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dibenarkan oleh penghuni langit, sudah selayaknya beliau dibenarkan penghuni bumi.

Yang menjadi acuan kita dalam hadis ini adalah bahwa ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertransaksi, tidak ada saksi. Ketika menjelaskan hadis ini, Imam as-Syafii mengatakan,

فلو كان حتما لم يبايع رسول الله صلى الله عليه وسلم بلا بينة وقد حفظت عن عدة لقيتهم مثل معنى قولي من أنه لا يعصي من ترك الإشهاد وأن البيع لازم

Andai adanya saksi itu wajib, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan melakukan jual beli tanpa saksi. Dan saya telah mendengar dari beberapa ulama yang aku jumpai, yang menyampaikan seperti yang aku sampaikan, bahwa orang yang tidak menghadirkan saksi saat jual beli, tidak berdosa dan jual belinya sah. (al-Umm, 3/88).

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

PengusahaMuslim.com

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727

Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/5797-jual-beli-harus-ada-saksi.html